Transformasi Digital Indonesia 2026: Perluasan Jaringan 5G melalui Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Komdigi resmi menetapkan pemenang lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz, mempercepat adopsi 5G di Indonesia dengan target kecepatan 100 Mbps pada 2029.

Share
Transformasi Digital Indonesia 2026: Perluasan Jaringan 5G melalui Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Transformasi Digital Indonesia 2026: Perluasan Jaringan 5G melalui Spektrum 700 MHz dan 2,6 GHz

Pada Juli 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menetapkan para pemenang seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Langkah strategis ini menjadi tonggak baru dalam akselerasi infrastruktur telekomunikasi di Indonesia, menjanjikan konektivitas 5G yang lebih luas, stabil, dan mampu mendukung kebutuhan data digital nasional di masa depan.

Peran Strategis Pita Frekuensi Low-Band dan Mid-Band

Pita frekuensi 700 MHz yang dikategorikan sebagai low-band memiliki kemampuan jangkauan yang jauh lebih luas dibandingkan frekuensi tinggi. Ini krusial untuk area pedesaan yang menantang secara geografis. Di sisi lain, pita 2,6 GHz yang merupakan mid-band menjadi tulang punggung kapasitas untuk layanan 5G di area perkotaan yang padat, memastikan kestabilan koneksi meski diakses ribuan pengguna secara bersamaan.

Penetapan pita frekuensi ini adalah langkah krusial untuk pemerataan infrastruktur telekomunikasi di seluruh pelosok negeri, memastikan akses internet cepat bukan lagi sekadar kemewahan di wilayah urban.

Komitmen Operator: Menjangkau Desa Terpencil

Sebagai konsekuensi dari pemenangan lelang ini, operator telekomunikasi seluler wajib memenuhi kewajiban ambisius. Mereka diharuskan menghadirkan layanan 4G di 538 desa dan kelurahan yang sebelumnya belum terjangkau sinyal. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam meminimalisir kesenjangan digital antarwilayah di Tanah Air.

Target 2029: Mewujudkan Kecepatan 100 Mbps

Pemerintah menargetkan peningkatan kecepatan mobile broadband secara bertahap. Dengan pemanfaatan spektrum baru ini, kecepatan rata-rata internet nasional diharapkan mencapai 100 Mbps pada tahun 2029. Industri kini menantikan peraturan turunan berupa Peraturan Menteri (Permen) Komdigi untuk detail teknis implementasi di lapangan.